Permohonan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
Permohonan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
Jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan, yaitu mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), terutama untuk produk jenis makanan yang tahan lebih dari 7 Hari di suhu ruangan. Tentu saja pengurusan izin ini penting karena sebagai jaminan atau bukti memenuhi standar produk pangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.
SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah. SPP-IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan
3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Untuk mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan, maka harus mengikuti penyuluhan pangan. Berikut persyaratan pendaftaran penyuluhan keaman pangan:
1. Fotocopy KTP (1 Lembar)
2. Foto resmi berwarna 4x6 (2 lembar)
3. Mengisi Formulir di : bit.ly/DaftarPKPKebumen
Sertifikat penyuluhan keamanan pangan akan diberikan dengan syarat pemohon mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan memiliki nilai post test minimal 60.
Demikian atas perhatiannya.