Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEBUMEN
KEPALA DINAS
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Dinas mempunyai fungsi:
Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengumpulan dan penyusunan bahan rencana program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi,pengelolaan keuangan, penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik daerah, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.
Bidang Kesehatan Masyarakat
Bidang Kesehatan Masyarakatmempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olah raga.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kesehatan keluarga dan gizi masyarakat
Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporanmeliputi promosi dan pemberdayaan masyarakat.
Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olah Raga
Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olah Raga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporanmeliputikesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olah raga.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporanmeliputi surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, dan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta kesehatan jiwa.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:
Seksi Surveilans dan Imunisasi
Seksi Surveilans dan Imunisasi, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi surveilans dan imunisasi.
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta Kesehatan Jiwa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporanmeliputi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta kesehatan jiwa.
Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan
Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatanmempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporanmeliputipelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan kesehatan tradisional termasuk peningkatan mutunya, sumber daya manusia, kefarmasian dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta sarana dan prasarana kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Seksi Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Seksi Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporanmeliputipelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan kesehatan tradisional dan sumber daya manusia kesehatan.
Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporanmeliputi kefarmasian dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
Seksi Sarana dan Prasarana Kesehatan
Seksi Sarana dan Prasarana Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi sarana dan prasarana kesehatan.