Sekretariat
Sekretariat
Sekretariat
Sekretariat mempunyai fungsi:
- pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, protokol, penanganan aduan, arsip, perpustakaan dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sekretariat
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Subbagian Keuangan;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
---- Berita Terkait ----