Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan operasional di bidang pengendalian penyakit menular, pengendalian penyakit tidak menular, surveilans, imunisasi, penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
- perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian penyakit menular, pengendalian penyakit tidak menular, surveilans, imunisasi, penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
- pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengendalian penyakit menular, pengendalian penyakit tidak menular, surveilans, imunisasi, penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
- pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian penyakit menular, pengendalian penyakit tidak menular, surveilans, imunisasi, penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
- pengelolaan pelayanan kesehatan usia produktif, penyakit menular, penyakit tidak menular, dan kesehatan orang dengan gangguan jiwa;
- pengelolaan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa, krisis kesehatan akibat bencana dan/ potensi bencana;
- pengelolaan surveilans kesehatan;
- investigasi awal kejadian tidak diharapkan (kejadian ikutan pasca imunisasi dan pemberian obat massal);
- pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan, kerja dan olahraga;
- penyelenggaraan kabupaten sehat;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengendalian penyakit menular, pengendalian penyakit tidak menular, surveilans, imunisasi, penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Surveilans dan Imunisasi;
- Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olah Raga;
- Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Pengendalian Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular.
---- Berita Terkait ----