- Home
- Profil
- Bidang
- Daftar Informasi Publik Dinkes
- Berita
- Download
- Galeri
- Kontak Kami
- Penerbitan Laik Hygiene
- Kursus Higiene
- Modul Pelatihan
- Covid-19
-
Persyaratan Izin
- Surat Izin Praktek Fisioter...
- Surat Izin Praktik Penata A...
- Surat Izin Praktik Paramedi...
- Surat Izin Praktik Terapi W...
- Surat Izin Praktik Fisikawa...
- Surat Izin Praktek Bidan
- Surat Persetujuan Lokasi Ap...
- Surat Pernyataan Pencabutan...
- Surat Izin Praktik Akupuntu...
- Permohonan Penyuluhan Keama...
- Perijinan PKL/Magang/Peneli...
Persyaratan Izin
- Surat Izin Praktik Apoteker ...
- Surat Izin Praktik Perawat (...
- Surat Izin Praktik (SIP) Do...
- Surat Izin Praktek TGM (Tera...
- Surat Izin Praktek (SIP) Ele...
- Surat Ijin Kerja Tenaga Tekn...
- Surat Izin Praktek ATLM (Ahl...
- Surat Izin Praktek Fisiotera...
- Surat Izin Kerja (SIK) Radio...
- Surat Izin Praktek (SIP) Psi...
- Surat Izin Kerja Gizi
- Surat Izin Kerja Ahli Keseha...
- Surat Izin Praktek / kerja O...
- Surat Izin Praktik Refraksio...
- Surat Izin Praktik Sanitaria...
- Surat Izin Praktik Rekam Med...
- Surat Izin Praktik Penata An...
- Surat Izin Praktik Paramedis...
- Surat Izin Praktik Terapi Wi...
- Surat Izin Praktik Fisikawan...
- Surat Izin Praktek Bidan
- Surat Persetujuan Lokasi Apo...
- Surat Pernyataan Pencabutan ...
- Surat Izin Praktik Akupuntur...
- Permohonan Penyuluhan Keaman...
- Perijinan PKL/Magang/Penelit...
Persyaratan Izin / Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis (SIPAT)
Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis (SIPAT)
Permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis (SIPAT), sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2018 untuk melampirkan persyaratan sebagai bahan pertimbangan bersama, yaitu:
1. Surat permohonan ybs ditujukan Kepada Bupati Kebumen Cq Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kebumen
2. Foto Copy STRAT yang masih berlaku dan dilegalisasi Asli;
3. Foto Copy Ijasah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan;
4. Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP.
5. Surat pernyataan memiliki tempat praktek atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Akupunktur Terapis berpraktek;
6. Pas Foto berwarna terbaru 4x6 sebanyak 2 ( dua ) lembar.
7. Surat Keterangan Ijin dari atasan langsung bagi yang bekerja di Institusi Pelayanan Kesehatan;
8. Pernyatan mandiri bagi yang tidak terikat dengan institusi kesehatan bermaterai Rp.6.000,-
9. Foto Copy KTP yang masih berlaku.
10. Surat Pernyataan tunduk aturan bermaterai Rp.6.000,-
11. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
Demikian atas perhatian dan izinnya disampaikan terima kasih.